Politik

Pakar Hukum Pidana Nilai Vonis Budi Said 15 Tahun Penjara Sudah Tepat

×

Pakar Hukum Pidana Nilai Vonis Budi Said 15 Tahun Penjara Sudah Tepat

Sebarkan artikel ini



loading…

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis crazy rich Surabaya Budi Said dengan hukuman 15 tahun penjara. Terdakwa kasus korupsi jual beli emas PT Antam itu juga dihukum denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis crazy rich Surabaya Budi Said dengan hukuman pidana 15 tahun penjara. Terdakwa kasus korupsi jual beli emas PT Antam itu juga dihukum denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Budi Said juga dijatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp35 miliar sebagai pengganti kerugian negara.

Pakar hukum pidana Abdul Fikar Hadjar menilai putusan hakim atas Budi Said dalam kasus korupsi jual beli emas PT Antam seberat 1,1 ton itu sudah tepat.

“Dari sudut hukum pidana, putusan hakim terhadap Budi Said itu sudah wajar, karena dalam hukum pidana dikenal faktor-faktor yang dapat memberatkan dan meringankan,” ujar Fikar di Jakarta, Sabtu (28/12/2024).

Dalam kasus-kasus tertentu dengan berbagai pertimbangan yang dimiliki, seorang hakim tidak hanya bisa mengeluarkan putusan yang meringankan dan memberatkan, tetapi juga bisa menghapuskan hukuman.

Karena itu, Fikar menilai hakim yang menyidangkan kasus Budi Said sudah memiliki pertimbangan-pertimbangan yang matang dalam mengeluarkan sebuah putusan. Apalagi hal ini menyangkut kasus korupsi di dunia pertambangan.

“Kalau lihat ini adalah perkara korupsi dan kasus korupsinya lebih kental dibanding masalah-masalah tambang seperti masalah izin, masalah lingkungan dan sebagainya. Jadi hal ini akan jadi penilaian tersendiri bagi hakim,” ungkapnya.

Diketahui, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024), Budi Said divonis 15 tahun penjara. Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam yang merupakan BUMN hingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.

Selain itu, hakim juga menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” kata hakim.

(jon)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

cheat game online 2025panduan gachor anti rungkadstrategi maxwin paus mahjong wins 2cheat game online tanpa apkfitur game big win bikin maxwin gampangstrategi cerdas lucky nekofenomena legenda naga hitamgame profit online mahjong ways terbaikkegacoran tanpas batas mahjong ways 2pelajaran berharga jackpot mahjong ways 2pola full jackpot mahjong ways 2rtp mahjong ways tertinggi khususakun vvip rahasia maxwinmenang lebih sering mahjong waysmengungkap rahasia mahjong winstransformasi kejutan mahjong ways x1000game online mudah menanglangkah pasti perkalian olympus x1000pecahan tanpa henti scatter hitamsabung ayam onlinebocoran terbaru mahjong ways 2kesempatan berulang winrate tinggimahjong bukan kaleng kalengtips dan trik olympus 1000top 5 game mahjong paling profittrik starlight lawas cuan maksimalcara rahasia menghasilkan jackpot mahjong waysjackpot besar scatter hitam mahjong waystrik jitu pola mahjong wayskeseruan tiada akhir mahjong waysmudah menghasilkan maxwin mahjong waysmahjong ways siap kucurkan danapetir merah gates of olympuspola jackpot wild west goldtrik mudah menang admin jarwotrik super gacor wild banditobocoran langkah mudah jpbongkar rahasia menang mahjong wins 3akun jackpot sweet bonanzaakun sweet bonanza xmas gacorcheat scatter game onlinegabungan rahasia mahjong ways 2rahasia akun spesial mahjong waystawaran menggiurkan situs resmislot gacorslot demokaisar89