Politik

Kejagung Sita Rp21 Miliar usai Geledah Rumah Mantan Ketua PN Surabaya

×

Kejagung Sita Rp21 Miliar usai Geledah Rumah Mantan Ketua PN Surabaya

Sebarkan artikel ini


loading…

Kejagung menyita Rp21 miliar milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi telah ditetapkan tersangka kasus suap Gregorius Ronald Tannur. Foto: SINDOnews/Felldy Utama

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp21 miliar milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi telah ditetapkan tersangka kasus suap Gregorius Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyitaan dilakukan penyidik usai menggeledah dua rumah Rudi di Jakarta Pusat dan Palembang, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga

“Dalam melakukan penggeledahan tersebut penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik satu unit, kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah,” ujarnya.

Uang tersebut ditemukan penyidik dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti yang berada di rumah Rudi.

Adapun rinciannya yakni pecahan rupiah dengan jumlah Rp1,72 miliar, pecahan dolar Amerika Serikat sebesar USD388.600, serta pecahan dolar Singapura sebesar SGD 1.099.626.

“Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebesar Rp21 miliar,” kata Qohar.

(jon)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

link hoki mahjong ways 3maxwin gede mahjong wins 2akun mahjong wins barukebun scatter mahjong ways 2mahjong auto maxwinmahjong dinilai pentingmas ariel jackpot mahjongmaxwin 53 juta mahjong waysmaxwin mahjong ways 3 hitungan menitmenang belasan juta mahjong depo qrisprofit mahjong malam mingguradit bongkar mahjongkaisar89slot gacor